حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنِى يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ قَالَ حَدَّثَنِى قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لاَ تُوَاصِلُوا » . قَالُوا إِنَّكَ تُوَاصِلُ . قَالَ « لَسْتُ كَأَحَدٍ مِنْكُمْ ، إِنِّى أُطْعَمُ وَأُسْقَى ، أَوْ إِنِّى أَبِيتُ أُطْعَمُ وَأُسْقَى.( رواه البخاري )
Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata: telah menceritakan kepada saya Yahya dari Syu’bah berkata: telah menceritakan kepada saya Qatadah dari Anas radliyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Janganlah kalian melaksanakan puasa wishal (puasa terus tanpa berbuka).” Orang-orang berkata: “Namun, bukankah anda melakukan puasa wishal?” Beliau bersabda: “Aku tidak sama dengan keadaan seorang dari kalian karena aku diberi makan dan minum.” atau dengan redaksi: “selalu saja aku diberi makan dan minum. ( H.R Al – Bukhari )
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya untuk melaksanakan puasa wishal, yaitu puasa yang dilakukan secara terus-menerus tanpa berbuka pada malam hari. Ketika para sahabat bertanya, “Bukankah Anda juga melakukan puasa wishal?” Nabi menjelaskan bahwa beliau tidak sama dengan mereka karena Allah memberinya makanan dan minuman secara khusus, yang artinya Nabi dalam keadaan yang berbeda dan diberi kekuatan langsung dari Allah untuk menjalankan hal itu. Nabi memberi tahu bahwa umatnya tidak diperbolehkan melakukan hal tersebut karena itu akan memberatkan dan bisa merusak kesehatan mereka. Kaitannya dengan kehidupan sehari-hari, hadits ini mengajarkan kita untuk tidak berlebihan dalam beribadah hingga melampaui batas kemampuan fisik kita. Puasa yang dilakukan dalam Islam sudah sangat jelas dan teratur, yaitu mulai dari fajar hingga maghrib, di mana kita diperbolehkan untuk berbuka dan mengistirahatkan tubuh kita. Dengan adanya larangan untuk berpuasa wishal, Nabi mengingatkan kita untuk menjaga keseimbangan antara ibadah dan kesehatan tubuh kita.