حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِىٍّ قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِى ثَابِتٍ حَدَّثَنَا أَبُو الْمُطَوِّسِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ وَإِنْ صَامَهُ. ( روه الترمذى )
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id dan Abdurrahman bin Mahdi keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Habib bin Abu Tsabit telah menceritakan kepada kami Abu Al Muthawwas dari ayahnya dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: ” Barang siapa yang berbuka walau satu hari pada bulan Ramadlan bukan karena sakit atau ada rukhshah (keringanan) maka puasanya tidak dapat diqadla’ meskipun dia berpuasa setahun penuh. ( H.R At – Tirmidzi )
Hadis ini menjelaskan tentang betapa penting dan berharganya ibadah puasa di bulan Ramadhan, serta peringatan keras bagi siapa saja yang sengaja meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan Hadis ini menunjukkan bahwa meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit atau safar (bepergian jauh), adalah dosa besar. Bahkan, menurut hadis ini, satu hari saja berbuka dengan sengaja tanpa uzur tidak bisa ditebus walau dengan puasa selama setahun. Artinya, puasa Ramadhan memiliki nilai dan kedudukan yang sangat tinggi di sisi Allah. Ketika seseorang sengaja meremehkannya, ia kehilangan sesuatu yang tidak tergantikan. Namun, ini bukan berarti orang yang batal puasanya tidak harus meng-qadha. Secara hukum, dia tetap wajib mengganti puasanya. Tapi dari segi nilai dan keutamaannya, tidak akan bisa menyamai puasa Ramadhan yang ditinggalkan.