حَدَّثَنِى عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ فَاطِمَةَ عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ – رضى الله عنهما – قَالَتْ أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ غَيْمٍ ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ . قِيلَ لِهِشَامٍ فَأُمِرُوا بِالْقَضَاءِ قَالَ بُدٌّ مِنْ قَضَاءٍ . وَقَالَ مَعْمَرٌ سَمِعْتُ هِشَامًا لاَ أَدْرِى أَقْضَوْا أَمْ لاَ.( رواه البخاري )
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam bin ‘Urwah dari Fathimah dari Asma’ binti Abu Bakar Ash Shiddiq radliyallahu ‘anhuma berkata: Kami pernah berbuka puasa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hari mendung, ternyata kemudian matahari tampak kembali, maka orang-orang diperintahkan untuk mengqadla’nya, dan Beliau bersabda: “Harus dilaksanakan qadha’ Dan Ma’mar berkata: aku mendengar Hisyam: Aku tidak tahu apakah mereka kemudian mengqadha’nya atau tidak. ( H.R Al – Bukhari )
Hadits ini menjelaskan bahwa pada suatu hari, ketika para sahabat Nabi sedang berpuasa, mereka berbuka puasa karena kondisi cuaca mendung yang menyebabkan mereka tidak bisa melihat matahari. Namun, setelah berbuka, matahari kembali terlihat. Dalam kondisi seperti itu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mengqadha (mengganti) puasa mereka. Ini menunjukkan bahwa puasa yang batal karena berbuka dengan tidak sengaja (karena mengira waktu berbuka telah tiba) tetap harus diganti di lain waktu. Kaitannya dengan kehidupan sehari-hari, hadits ini mengajarkan kita tentang pentingnya mengikuti aturan yang benar meskipun dalam situasi yang tidak terduga. Misalnya, kita bisa saja salah mengira waktu berbuka atau mengalami kebingungannya karena cuaca atau faktor lainnya. Dalam situasi seperti itu, meskipun kita tidak sengaja membatalkan puasa, kita tetap harus menjaga kewajiban kita untuk mengganti puasa di waktu lain (qadha) sebagaimana yang diajarkan dalam hadits ini.