Larangan puasa tanpa melihat ru’yah


حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ جَدِّهِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ تَعْجِيلِ صَوْمِ يَوْمٍ قَبْلَ الرُّؤْيَةِ. (رواه ابن ماجه)

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata: telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyats dari Abdullah bin Sa’id dari Kakeknya dari Abu Hurairah ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk mendahului puasa sehari sebelum ru`yah / terlihat hilal (H.R Ibnu Majah )

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umat Islam untuk mendahului puasa satu hari sebelum hilal (bulan sabit baru) terlihat, yaitu sebagai tanda masuknya bulan Ramadhan. Artinya, kita tidak boleh melakukan puasa pada tanggal 29 Sya’ban (sehari sebelum Ramadhan) jika kita tidak melihat hilal yang menandakan datangnya bulan Ramadhan. Kaitannya dengan kehidupan sehari-hari, hadits ini mengajarkan kita untuk selalu berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam menjalankan ibadah. Kita dianjurkan untuk mengikuti petunjuk yang telah diajarkan oleh Rasulullah, seperti dalam hal penentuan awal Ramadhan. Dalam konteks modern, kita bisa mengikuti pengumuman resmi tentang awal Ramadhan, atau jika mungkin, melihat hilal sesuai dengan tradisi yang berlaku di masyarakat kita.