حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .( رواه البخاري )
Telah menceritakan kepada kami Mu’alla bin Asad telah menceritakan kepada kami Wuhaib dari Ayyub dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam ketika sedang berihram dan juga berbekam ketika sedang berpuasa. ( H.R Al – Bukhari )
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perawatan tubuh berupa bekam, baik saat beliau sedang berihram (melaksanakan ibadah haji atau umrah) maupun ketika sedang berpuasa. Hal ini menunjukkan bahwa berbekam tidak membatalkan puasa atau mengganggu ibadah haji, meskipun keduanya adalah ibadah yang membutuhkan kesungguhan dan perhatian penuh. Jadi, Nabi memberikan contoh bahwa kita bisa melakukan bekam, yang termasuk dalam salah satu terapi medis, tanpa perlu khawatir akan membatalkan puasa atau mengganggu ibadah haji. Kaitannya dengan kehidupan sehari-hari, hadits ini mengajarkan kita untuk tidak ragu dalam menjaga kesehatan tubuh kita, bahkan dalam waktu-waktu ibadah tertentu seperti puasa atau haji. Bekam, yang dikenal sebagai salah satu metode pengobatan tradisional, adalah contoh dari berbagai usaha untuk menjaga kesehatan tubuh. Meski sedang berpuasa atau menjalani ibadah lain, kita bisa tetap menjaga kesehatan dengan cara-cara yang dibolehkan dalam Islam.