حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِى سُلَيْمَانَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا(رواه الترمذى)
Telah menceritakan kepada kami Hannad telah menceritakan kepada kami Abdurrahim dari Abdul Malik bin Abu Sulaiman dari ‘Atha` dari Zaid bin Khalid Al Juhani berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memberi makan orang yang berbuka, dia mendapatkan seperti pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun. ( H.R At – Tirmidzi )
Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang memberikan makanan kepada orang yang berbuka puasa, maka orang yang memberi makanan tersebut akan mendapatkan pahala yang setara dengan pahala orang yang berpuasa. Ini tanpa mengurangi sedikit pun pahala orang yang berpuasa. Jadi, dengan memberi makan kepada orang yang berbuka, kita turut berperan dalam mendapatkan pahala besar yang sama, meskipun kita tidak sedang berpuasa. Kaitannya dengan kehidupan sehari-hari, hadits ini mengajarkan kita tentang pentingnya berbagi dan menolong sesama, terutama dalam bulan Ramadhan. Memberikan makanan berbuka kepada orang yang puasa tidak hanya memberikan manfaat bagi orang yang menerima, tetapi juga mendatangkan pahala besar bagi kita yang memberi. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, memberi kepada orang lain adalah amal yang sangat dianjurkan, dan lebih-lebih lagi saat berbagi dengan orang yang sedang berpuasa.