Pembagian Warisan dalam Rumah Tangga


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ وَرْقَاءَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ

كَانَ الْمَالُ لِلْوَلَدِ وَكَانَتْ الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ فَنَسَخَ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ مَا أَحَبَّ فَجَعَلَ لِلذَّكَرِ مِثْلَ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ وَجَعَلَ لِلْأَبَوَيْنِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسَ وَجَعَلَ لِلْمَرْأَةِ الثُّمُنَ وَالرُّبُعَ وَلِلزَّوْجِ الشَّطْرَ وَالرُّبُعَ

رَوَاهُ البخاري

Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Yusuf dari Warqa’ dari Ibnu Abi Najih dari ‘Atha’ dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhuma berkata:

Dahulu harta warisan menjadi milik anak sedangkan wasiat hak kedua orang tua. Kemudian Allah menghapus ketentuan ini dengan yang lebih disenangi-Nya. Maka Allah menjadikan bagian warisan anak laki-laki dua kali dari bagian anak perempuan dan untuk kedua orang tua masing-masing mendapat seperenam sedangkan untuk istri seperdelapan atau seperempat sedangkan suami mendapat setengah atau seperempat.

(HR.Bukhari:2542)