عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يُغْتَسَلَ فِيهِ مِنْ الْجَنَابَةِ
(رواه سنن النسائي: 396)
hadis dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing di air yang tergenang, lalu mandi janabah di dalamnya.(HR. Sunan an-Nasai: 396)
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah melarang kencing di air tergenang, lalu mandi di dalamnya, karena dapat mencemari air dan membahayakan orang lain. Ini sesuai dengan subtema: Tidak Mencemari Air Minum.