Tidak Memakan Hewan Yang Bertaring


عَنْ بِشْرٍ – هُوَ ابْنُ الْمُفَضَّلِ – قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ عَلِىِّ بْنِ الْحَكَمِ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ وَعَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ (رواه سنن النَسائى : 4365)

hadis dari Ibnu ‘Abbas رضي الله عنه bahwa Nabi Allah ﷺ melarang pada hari Khaibar dari (memakan) setiap burung yang bercakar dan setiap binatang buas yang bertaring.

Hadis ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang memakan setiap burung yang bercakar dan binatang buas yang bertaring pada hari Khaibar. Larangan ini berkaitan dengan etika makan, di mana kita diajarkan untuk menghindari makanan dari jenis-jenis hewan yang tidak diperbolehkan dalam syariat, baik karena sifatnya yang buas maupun karena dapat membahayakan. Dalam konteks etika makan, ini mengajarkan kita untuk memilih makanan yang halal dan sesuai dengan petunjuk agama.