Larangan Meminum Khamr (Minuman Keras)


عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ وَلاَ أَعْلَمُهُ إِلاَّ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ  (رواه مسلم: 5339)

Artinya: hadis dari Ibnu Umar, ia berkata — dan aku tidak mengetahuinya kecuali dari Nabi صلى الله عليه وسلم — beliau bersabda: ‘Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram.’

Hadis ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang memabukkan dianggap sebagai khamr, dan khamr itu haram. Ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga diri dari konsumsi zat yang dapat mengganggu akal dan kesadaran.