Larangan Memakan Hewan Buas Bertaring


عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ حَدَّثَنَا أَبِى عَنْ صَالِحٍ كُلُّهُمْ عَنِ الزُّهْرِىِّ بِهَذَا الإِسْنَادِ. مِثْلَ حَدِيثِ يُونُسَ وَعَمْرٍو كُلُّهُمْ ذَكَرَ الأَكْلَ إِلاَّ صَالِحًا وَيُوسُفَ فَإِنَّ حَدِيثَهُمَا نَهَى عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ (رواه مسلم :٥١٠٠)

Artinya: hadis dari Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’d, dari ayahnya, dari Shalih. Semuanya meriwayatkan dari az-Zuhri melalui sanad ini, dengan lafaz seperti hadis Yunus dan ‘Amr. Semuanya menyebutkan (tentang) makan, kecuali Shalih dan Yusuf, karena dalam riwayat mereka disebutkan larangan memakan setiap hewan buas yang bertaring

(HR. Muslim: 5100)

Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ melarang memakan hewan buas yang bertaring, seperti singa atau harimau, karena termasuk binatang buas dan predator. Larangan ini berkaitan dengan menjaga adab dan keselamatan. Hadis ini sesuai dengan subtema: Larangan Memakan Hewan Buas