عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا( رواه سنن أبى داود:3787)
hadis dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah ﷺ melarang memakan hewan jalālah dan meminum susunya
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ melarang memakan hewan jalālah, yaitu hewan yang memakan kotorannya sendiri atau makanan yang najis, serta meminum susunya. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan, karena makanan dan minuman dari hewan tersebut bisa terkontaminasi dengan najis yang dapat membahayakan tubuh. Dalam etika makan dan minum, hadis ini mengajarkan kita untuk memilih makanan yang bersih dan halal, serta memperhatikan asal-usul makanan dan minuman agar tetap terjaga kesucian dan kesehatannya.