حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِى نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ فِى غَزْوَةِ خَيْبَرَ « مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ – يَعْنِى الثُّومَ – فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا (رواه صحيح البخارى:853 )
Artinya: hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda dalam Perang Khaibar: “Barang siapa yang memakan pohon ini – maksudnya bawang putih – maka janganlah ia mendekati masjid kami.
Hadis ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang seseorang yang memakan bawang putih untuk mendekati masjid. Hal ini disebabkan oleh bau tidak sedap yang ditimbulkan oleh bawang putih, yang dapat mengganggu kenyamanan jamaah lain saat beribadah di masjid. Dalam konteks etika makan, hadis ini mengajarkan kita untuk memperhatikan etika sosial dan menjaga kenyamanan bersama, terutama di tempat-tempat ibadah. Selain itu, penting untuk memilih makanan yang tidak mengganggu orang lain di sekitar kita.