حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِى عَدِىٍّ عَنِ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنِ ابْنِ أَبِى لَيْلَى قَالَ خَرَجْنَا مَعَ حُذَيْفَةَ وَذَكَرَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ لاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَلاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَالدِّيبَاجَ ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِى الآخِرَةِ ) رواه صحيح البخارى5633 )
Artinya: hadis dari Ibnu Abi Layla, ia berkata: Kami keluar bersama Hudzaifah dan menyebutkan tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
“Janganlah kalian minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan janganlah memakai sutra dan kain bermotif sutra, karena itu adalah untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia, dan bagi kalian (orang-orang beriman) di akhirat.(HR. Bukhari: 5633)
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ melarang minum dari bejana emas dan perak karena itu merupakan ciri kemewahan berlebih yang diperuntukkan bagi orang kafir di dunia. Bagi kaum muslimin, kenikmatan seperti itu disimpan di akhirat. Hadis ini sesuai dengan