حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ فِيمَا قُرِئَ عَلَيْهِ عَنْ سُمَىٍّ مَوْلَى أَبِى بَكْرٍ عَنْ أَبِى صَالِحٍ السَّمَّانِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ لأَجْرًا فَقَالَ « فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ
(رواه مسلم: 5996)
Artinya: hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Ketika ada seorang laki-laki sedang berjalan di sebuah jalan, ia sangat kehausan, lalu menemukan sebuah sumur. Ia pun turun ke dalam sumur itu, minum air darinya, kemudian keluar. Tiba-tiba ia melihat seekor anjing yang menjulurkan lidahnya, memakan tanah yang basah karena kehausan. Maka orang itu berkata, ‘Anjing ini telah merasakan kehausan seperti yang aku rasakan.’ Ia pun turun lagi ke dalam sumur, mengisi sepatunya dengan air, lalu menggigit sepatunya dengan mulutnya hingga naik ke atas, kemudian memberi minum kepada anjing itu. Maka Allah bersyukur kepadanya dan mengampuninya.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala dalam memperhatikan binatang-binatang ini?”Beliau bersabda: Pada setiap makhluk yang bernyawa yang basah (hidup), ada pahala.” (HR. Muslim no. 5996).
Hadis ini menjelaskan bahwa memberi minum kepada makhluk hidup, seperti hewan, adalah perbuatan yang bernilai pahala. Rasulullah ﷺ menyebutkan bahwa Allah mengampuni seorang laki-laki karena memberi minum seekor anjing yang kehausan. Ini sesuai dengan subtema: Etika Memberi Minum Sesama Makhluk Allah.