عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا. قَالَ قَتَادَةُ فَقُلْنَا فَالأَكْلُ فَقَالَ ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ
(رواه مسلم : ٥٣٩٤)
Artinya: hadis dari Anas bin Mālik, dari Nabi ﷺ: Nabi ﷺ melarang seseorang minum sambil berdiri. Qatādah berkata: Kami bertanya (kepada Anas): ‘Bagaimana dengan makan?’ Ia menjawab: ‘Itu lebih buruk atau lebih menjijikkan (HR. Muslim: 5394)
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah melarang seseorang minum sambil berdiri, dan ketika ditanya tentang makan sambil berdiri, Anas bin Mālik menyatakan bahwa hal itu lebih buruk atau lebih menjijikkan. Ini menunjukkan adab makan yang diajarkan dalam Islam, yaitu makan dengan tenang sambil duduk, sebagai bentuk sopan santun, ketertiban, dan menjaga Kesehatan.