Wudhu Karena Kentut dan Hadas Kecil


حَدَّثَنَا عَلِىٌّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِىُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَعَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الرَّجُلُ الَّذِى يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّىْءَ فِى الصَّلاَةِ . فَقَالَ « لاَ يَنْفَتِلْ – أَوْ لاَ يَنْصَرِفْ – حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

(رواه البخاري: ١٣٧)

Diriwayatkan dari Ali, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Az-Zuhri, dari Sa’id bin Al-Musayyib dan dari ‘Abbad bin Tamim dari pamannya, bahwa dia mengadukan kepada Rasulullah ﷺ tentang seorang laki-laki yang terbayang olehnya bahwa ia merasakan sesuatu (yakni kentut) dalam shalat. Maka Rasulullah ﷺ bersabda:”Janganlah ia membatalkan (shalat) atau pergi (dari shalatnya) hingga ia mendengar suara atau mencium bau.” [HR. Bukhari no. 137]

Hadis ini menjelaskan bahwa Hadis yang disebutkan di atas menyampaikan bahwa seseorang mengadu kepada Rasulullah ﷺ tentang masalah yang dialaminya saat melaksanakan shalat, Hadis ini memberikan petunjuk penting mengenai cara menangani keraguan dalam ibadah, terutama shalat, dengan menekankan bahwa keputusan untuk membatalkan shalat harus didasarkan pada indikasi yang jelas, bukan hanya berdasarkan perasaan atau keraguan yang tidak terbukti.