حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عِيسَى قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِى بَكْرِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ
( رواه البخاري: ١٥٨)
Telah menceritakan kepada kami Husain bin ‘Isa, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Fulaih bin Sulaiman, dari ‘Abdullah bin Abi Bakr bin ‘Amr bin Hazm, dari ‘Abbad bin Tamim, dari ‘Abdullah bin Zaid, bahwa: Nabi ﷺ berwudhu dua kali dua kali (untuk setiap anggota wudhu). [HR. Bukhari no. 158]
Hadis ini menjelaskan bahwa Hadis tersebut menceritakan tentang tata cara wudu yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Diriwayatkan oleh Abdullah bin Zaid melalui jalur perawi yang disebutkan, bahwa Nabi ﷺ berwudu dengan membasuh setiap anggota wudu sebanyak dua kali-dua kali. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak selalu membasuh tiga kali sebagaimana yang umum dikenal, tetapi kadang juga melakukannya dua kali sebagai bentuk keringanan dan variasi dalam ibadah. Hadis ini menunjukkan fleksibilitas dalam praktik wudu, dan bahwa membasuh dua kali tetap sah dan sesuai dengan sunnah. Selain itu, hadis ini juga memberikan pelajaran tentang pentingnya mengikuti contoh Rasulullah ﷺ dalam menjalankan ibadah sehari-hari.