حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا ح قَالَ وَحَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنِى عَمْرُو بْنُ عَامِرٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ . قُلْتُ كَيْفَ كُنْتُمْ تَصْنَعُونَ قَالَ يُجْزِئُ أَحَدَنَا الْوُضُوءُ مَا لَمْ يُحْدِثْ(رواه مسلم: ٢١٤)
: Muhammad bin Yusuf meriwayatkan kepada kami,ia berkata: Sufyan meriwayatkan kepada kami,dari ‘Amr bin ‘Amir,ia berkata: Aku mendengar Anas bin Malik berkata:“Nabi ﷺ biasa berwudhu setiap kali hendak melaksanakan salat.”Aku (perawi) bertanya:“Bagaimana dengan kalian (para sahabat) pada waktu itu?”Anas menjawab:“Salah satu dari kami merasa cukup dengan satu wudhu selama belum berhadas (batal wudhu).”[HR,. Muslim no. 214]
Hadis ini menjelaskan bahwa Hadis di atas merupakan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang menyampaikan bahwa Nabi Muhammad ﷺ biasa berwudu setiap kali hendak melaksanakan salat. Dalam riwayat ini, ketika Anas ditanya tentang bagaimana para sahabat melakukan hal tersebut, ia menjelaskan bahwa salah satu dari mereka merasa cukup dengan wudu yang telah dilakukan selama belum batal (belum berhadats).