حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ أَنَّهُ سَمِعَ عُرْوَةَ يَقُولُ دَخَلْتُ عَلَى مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ فَذَكَرْنَا مَا يَكُونُ مِنْهُ الْوُضُوءُ. فَقَالَ مَرْوَانُ وَمِنْ مَسِّ الذَّكَرِ. فَقَالَ عُرْوَةُ مَا عَلِمْتُ ذَلِكَ.
فَقَالَ مَرْوَانُ أَخْبَرَتْنِى بُسْرَةُ بِنْتُ صَفْوَانَ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
(رواه ابي داود: ١٨١)
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah, dari Malik, dari Abdullah bin Abi Bakar, bahwa ia mendengar ‘Urwah berkata: “Aku masuk menemui Marwan bin al-Hakam, lalu kami membicarakan hal-hal yang mewajibkan wudhu. Maka Marwan berkata, ‘Termasuk juga menyentuh kemaluan.’ ‘Urwah berkata, ‘Aku belum mengetahui hal itu.’Marwan berkata, ‘Telah mengabarkan kepadaku Busrah binti Shafwan, bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضّْ
*Barang siapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.’”[HR. Abu Daud no. 181]
Hadis ini menjelaskan bahwa Hadis di atas mengisahkan perbincangan antara beberapa tokoh tabi’in dan sahabat mengenai perkara yang membatalkan wudhu. Dalam hadis ini, Abdullah bin Maslamah meriwayatkan dari Imam Malik, dari Abdullah bin Abi Bakr, bahwa beliau mendengar Urwah bin al-Zubair berkata bahwa beliau pernah masuk menemui Marwan bin al-Hakam dan mereka membincangkan perkara yang menyebabkan wudhu menjadi batal. Marwan menyebut bahwa menyentuh kemaluan termasuk perkara yang membatalkan wudhu. Namun, Urwah berkata bahwa ia tidak mengetahui hal tersebut. Maka Marwan pun menjelaskan bahwa Busrah binti Safwan telah menceritakan kepadanya bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah dia berwudhu.” Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh kemaluan secara langsung tanpa penghalang adalah salah satu sebab batalnya wudhu menurut sebahagian ulama berdasarkan hadis tersebut.