قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ مَنْ نَسِىَ فَلاَ بَأْسَ .
وَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى ( وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ) وَالنَّاسِى لاَ يُسَمَّى فَاسِقًا ، وَقَوْلُهُ(وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
(واه البخاري : ٣٠٥)
Dikatakan oleh Ibnu Abbas: “Barangsiapa yang lupa (menyebut nama Allah), maka tidak mengapa.”Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu memakan (hewan) yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya itu adalah kefasikan.”(Surah Al-An’am: 121) (Imam al-Bukhari berkata): Orang yang lupa (tidak menyebut nama Allah karena lupa) tidak disebut sebagai fasiq. [HR. Bukhari no. 305]
Hadis ini menjelaskan bahwa hukum menyebut nama Allah (tasmiyah) ketika menyembelih hewan, serta status hukum bagi orang yang sengaja maupun lupa tidak melakukannya. Dalam bab ini, dinyatakan bahwa menyebut nama Allah adalah bagian penting dari proses penyembelihan menurut syariat Islam. Namun, menurut pendapat Ibnu Abbas, jika seseorang lupa menyebut nama Allah ketika menyembelih, maka tidak ada dosa baginya, karena kelupaan tidak termasuk dalam kategori kesengajaan.