Berwudhu Tidak Perlu Diulang Jika Masih Dalam Keadaan Suci


عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِى فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ قَالَ « لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِى عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ(رواه مسلم: ٧٧٠)

diriwayatkan maula (bekas budak) Ummu Salamah, dari Ummu Salamah (radhiyallahu ‘anha), ia berkata: Aku berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang mengepang rambutku dengan kuat, apakah aku harus menguraikannya ketika mandi janabah?” Beliau besabda:
“Tidak. Cukuplah engkau menuangkan air di atas kepalamu tiga kali, kemudian engkau siram seluruh tubuhmu dengan air, maka dengan itu engkau telah suci.” [HR. Muslim no.770]

Hadis ini menjelaskan bahwa, hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha ini menunjukkan adanya kemudahan dalam syariat Islam, khususnya dalam hal bersuci bagi wanita. Ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah ﷺ mengenai kewajiban membuka ikatan rambutnya saat mandi janabah, beliau ﷺ menjawab bahwa hal tersebut tidak wajib. Cukup baginya untuk menuangkan air ke kepalanya sebanyak tiga kali, lalu menyiram seluruh tubuhnya, maka hal itu sudah cukup untuk menyucikannya. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, tujuan utama dari mandi janabah adalah tercapainya kesucian, bukan sekadar mengikuti prosedur yang menyulitkan.