Hadis 9. Sampainya Pahala Sedekah kepada Mayit


عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّىَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ».

(رواه مسلم: ٥١).

Hadis dari Aisyah bahwa seorang laki-laki mendatangi Nabi SAW seraya ia berkata: “wahai Rasulullah, ibuku meninggal secara tiba-tiba dan ia tidak sempat berwasiat. Menurut dugaanku, jika ia sempat berbicara, mungkin dia akan bersedekah. Apakah ia akan mendapatkan pahalanya jika aku bersedekah atas namanya?” dia menjawab: “ya.”

(HR Muslim: 51).

Hadis ini menjelaskan bahwa sedekah yang diberikan atas nama orang yang telah meninggal dapat bermanfaat untuknya, dan pahalanya akan sampai kepadanya. Ini telah disepakati oleh para ulama. Mereka juga sepakat bahwa do’a dan pembayaran hutang untuk orang yang telah meninggal juga akan sampai kepadanya, sesuai dengan teks-teks yang ada. Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa haji untuk orang yang telah meninggal sah jika itu adalah haji yang wajib (Haji Islam), dan juga sah jika orang tersebut mewasiatkannya untuk haji sunnah, menurut pandangan yang lebih kuat dalam madzhab kami.