Hadis 8. Tidak ada Kewajiban Bersedekah Melainkan bagi Orang yang Kaya


Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan هُرَيْرَةَ رضى الله عنه عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ « Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan تَعُولُ ».

(رواه البخاري: ١٤٢٦).

Sa’id bin al-Musayyab telah mengabarkan kepada saya bahwa dia mendengar Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, ia berkata: “shadaqah yang paling baik adalah dari orang yang sudah cukup (untuk kebutuhan dirinya). Maka mulailah untuk orang-orang yang menjadi tanggunganmu.”

(HR al-Bukhari: 1426).

Hadis ini menjelaskan bahwa sedekah terbaik adalah yang diberikan setelah seseorang memenuhi kewajiban terhadap dirinya dan keluarganya, sehingga ia tidak akan menjadi miskin setelah memberikan sedekah tersebut. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan “kekayaan” dalam hadis ini adalah kecukupan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan saat lapar, menutupi aurat, atau melindungi diri dari bahaya. Jika seseorang mengutamakan orang lain dengan sedekah yang mengurangi hak-haknya untuk dirinya sendiri, maka hal ini menjadi haram karena bisa merugikan dirinya sendiri. Maka, memenuhi hak diri sendiri lebih utama. Jika kewajiban ini telah dipenuhi, maka memberikan sedekah kepada orang lain adalah hal yang terbaik, meskipun harus menghadapi kesulitan dan kemiskinan. Kalimat “mulailah dengan orang yang kamu tanggung” mengandung makna bahwa memberikan nafkah kepada diri sendiri dan keluarga lebih utama, karena mereka adalah tanggung jawab langsung, berbeda dengan memberi nafkah kepada orang lain.