Hadis 4. Anjuran Gemar Bersedekah dan Janji Syafa’at yang ada Padanya


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ خَرَجَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ عِيدٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلُ وَلاَ بَعْدُ ، ثُمَّ مَالَ عَلَى النِّسَاءِ وَمَعَهُ بِلاَلٌ ، فَوَعَظَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ أَنْ يَتَصَدَّقْنَ ، فَجَعَلَتِ الْمَرْأَةُ تُلْقِى الْقُلْبَ وَالْخُرْصَ.

(رواه البخاري: ١٤٣١).

Hadis dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata: Nabi SAW keluar pada hari ‘Ied lalu shalat dua raka’at dan ia tidak shalat lain sebelum maupun sesudahnya, kemudian ia mendatangi jama’ah wanita bersama Bilal, lalu ia memberikan nasehat dan memerintahkan mereka untuk bershadaqah. Maka diantara mereka ada yang memberikan gelang dan antingnya.”

(HR al-Bukhari: 1431).

Hadis ini menjelaskan bahwa pada suatu hari raya, Nabi Muhammad SAW keluar dan mengimami shalat dua raka’at yang tidak pernah ia lakukan sebelumnya, baik sebelum maupun setelahnya. Shalat ini adalah shalat khusus yang dilakukan pada hari raya, yang berbeda dari shalat lainnya. Setelah itu, Nabi SAW mendekati kaum wanita yang hadir, dan Bilal RA ikut bersama beliau. Nabi memberikan nasihat dan meminta agar para wanita bersedekah. Sebagai bentuk pelaksanaan perintah ini, para wanita mulai menyumbangkan perhiasan mereka, seperti kalung (al-qalb) dan cincin (al-khars).

Hadis ini menjelaskan bahwa pentingnya sedekah, terutama pada hari raya, serta menunjukkan perhatian Nabi Muhammad SAW kepada kaum wanita untuk lebih aktif dalam beramal, baik dengan harta maupun perhiasan.