Hadis 39. Sedekah untuk Kerabat Dekat


عَنْ زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَيُجْزِئُ عَنِّى مِنَ الصَّدَقَةِ النَّفَقَةُ عَلَى زَوْجِى وَأَيْتَامٍ فِى حِجْرِى قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم « لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الصَّدَقَةِ وَأَجْرُ الْقَرَابَةِ ».

(رواه إبن ماجه: ١٩٠٦).

Hadis dari Zainab isteri Abdullah ia berkata: “Saya pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, “apakah sedekahku sah jika saya berikan kepada suamiku dan anak yatim yang ada dalam pengasuhanku?” Rasulullah SAW, lalu ia berkata: “baginya dua pahala: pahala zakat dan pahala karena menyambung kekerabatan.”

(HR Ibnu Majah: 1906).

Hadis ini menjelaskan bahwa menafkahi suami dan anak yatim dalam rumah tangga termasuk sedekah yang bernilai pahala sekaligus menjaga hubungan kekerabatan, sehingga mendapat dua pahala sekaligus. Ini menunjukkan bahwa nafkah kepada keluarga dan tanggungan adalah bagian dari sedekah yang sangat dianjurkan dan pahalanya besar.