عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها قَالَتْ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم « إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لَهَا أَجْرُ مَا أَنْفَقَتْ وَلِزَوْجِهَا أَجْرُ مَا اكْتَسَبَ وَلِخَازِنِهِ مِثْلُ ذَلِكَ لاَ يَنْقُصُ بَعْضُهُمْ أَجْرَ بَعْضٍ ».
(رواه أبي داود: ١٦٨٧).
Hadis dari Aisyah RA, ia berkata: Nabi SAW, ia berkata: “apabila seorang wanita berinfak dari harta suaminya tanpa membuat kerusakan maka baginya pahala apa yang telah ia infakkan, dan bagi suaminya pahala apa yang ia usahakan, dan bagi orang yang menyimpannya mendapatkan pahala seperti itu tanpa sebagian mereka mengurangi pahala sebagian yang lain”.
(HR Abu Dawud: 1687).
Hadis ini menjelaskan bahwa keutamaan dan keadilan dalam pahala bagi istri yang berinfak dari harta suami, suami yang bekerja mencari nafkah, dan pengelola harta yang membantu dalam hal tersebut. Jadi, istri yang berinfak dengan niat baik dan cara yang benar akan mendapatkan pahala yang besar, begitu pula suami dan pengelola harta mereka.