عَنِ ابْنِ أَبِى مُلَيْكَةَ أَنَّ عُقْبَةَ بْنَ الْحَارِثِ رضى الله عنه حَدَّثَهُ قَالَ صَلَّى بِنَا النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم الْعَصْرَ، فَأَسْرَعَ ثُمَّ دَخَلَ الْبَيْتَ ، فَلَمْ يَلْبَثْ أَنْ خَرَجَ ، فَقُلْتُ أَوْ قِيلَ لَهُ فَقَالَ « كُنْتُ خَلَّفْتُ فِى الْبَيْتِ تِبْرًا مِنَ الصَّدَقَةِ ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُبَيِّتَهُ فَقَسَمْتُهُ ».
(رواه البخاري :١٤٣٠).
Hadis dari Ibnu Abu Mulaikah bahwa ‘Uqbah bin Al Harits RA, menceritakan kepadanya, ia berkata: Nabi SAW shalat ‘Ashar berjama’ah bersama kami. Tiba-tiba ia dengan tergesa-gesa memasuki rumah. Tidak lama kemudian dia keluar, dan saya bertanya atau mengatakan kepadanya tentang ketergesaannya itu. Maka ia berkata: “Aku meninggalkan rumah sebatang emas dari harta shadaqah. Aku tidak mau bila sampai bermalam, maka aku bagi-bagikan”.
(HR al-Bukhari: 1430).
Hadis ini menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW sangat menjaga amanah dan tidak menunda-nunda dalam membagikan harta sedekah. Beliau segera membagikan emas sedekah yang tertinggal agar tidak bermalam di rumah. Ini mengajarkan kita untuk segera menunaikan hak orang lain dan tidak menunda kebaikan.