Hadis 29. Sedekah untuk Bani Hasyim


عَنْ أَبِى رَافِعٍ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ رَجُلاً عَلَى الصَّدَقَةِ مِنْ بَنِى مَخْزُومٍ فَقَالَ لأَبِى رَافِعٍ اصْحَبْنِى فَإِنَّكَ تُصِيبُ مِنْهَا.قَالَ حَتَّى آتِىَ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم فَأَسْأَلَهُ فَأَتَاهُ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « مَوْلَى الْقَوْمِ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَإِنَّا لاَ تَحِلُّ لَنَا الصَّدَقَةُ ».

(رواه أبي داود: ١٦٥٢).

Hadis dari Ibnu Abu Rafi’ dari Abu Rafi’ bahwa Nabi SAW mengutus seorang laki-laki agar mengambil zakat dari Bani Makhzum, kemudian ia berkata kepada Abu Rafi’: “temani aku, sesungguhnya kamu akan memperoleh sebagian darinya.” Ia berkata: “tidak, sebelum saya datang kepada Nabi SAW dan meminta kepada beliau.” Kemudian ia datang kepada Nabi SAW dan menanyakan kepadanya, lalu ia berkata: “mantan budak sebuah kaum adalah bagian dari mereka, dan sesungguhnya tidak halal sedekah bagi Kami.”

(HR Abu Dawud: 1652).

Hadis ini menjelaskan bahwa larangan menerima sedekah (zakat) bagi keluarga Nabi SAW dan maulanya. Nabi SAW menegaskan bahwa sedekah (zakat) tidak halal bagi beliau dan keluarganya, termasuk maula (bekas budak) mereka. Dalam hal ini, Abu Rafi’ adalah maula (bekas budak yang telah dimerdekakan) Rasulullah SAW.