Hadis 26. Membeli kembali sedekahnya


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رضى الله عنه حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَوَجَدَهُ يُبَاعُ فَأَرَادَ أَنْ يَبْتَاعَهُ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ « لاَ تَبْتَعْهُ وَلاَ تَعُدْ فِى صدَقتِكَ ».

(رواه أبي داود: ١٥٩٥).

Hadis dari Abdullah bin Umar bahwa Umar bin al-Khaththab RA, telah mewakafkan kuda di jalan Allah, kemudian ia melihat kuda tersebut dijual, kemudian ia ingin dibebaskan. Lalu ia bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai hal tersebut, kemudian ia berkata: “jangan kamu beli, dan janganlah kamu mengambil kembali sedekahmu”.

(HR Abu Dawud: 1595).

Hadis ini mengajarkan kita untuk bersedekah dengan niat yang tulus dan ikhlas, serta tidak mengharapkan balasan atau mengambil kembali apa yang telah diberikan.  Sedekah yang diberikan haruslah diserahkan sepenuhnya kepada penerima tanpa ada niat untuk mengambilnya kembali, baik dengan cara meminta kembali maupun membeli kembali.  Dengan demikian, kita dapat menjaga keikhlasan dalam beramal dan memperoleh pahala yang maksimal dari Allah SWT.