عَنْ أَبِي مَسْعُودٍعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ يَحْتَسِبُهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ.
(رواه البخاري: ٥٥).
Hadis dari Abu Mas’ud dari Nabi SAW, ia bersabda: “apabila seseorang memberi nafkah untuk keluarganya dengan niat mengharap pahala maka baginya sedekah.”
(HR al-Bukhari: 55).
Hadis ini menjelaskan bahwa pahala dari nafkah itu hanya diperoleh jika disertai dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah (niat ibadah), baik nafkah itu wajib maupun mubah. Sementara makna yang tersirat (mafhum) dari hadis ini adalah bahwa orang yang tidak meniatkan ibadah, maka ia tidak mendapatkan pahala, meskipun kewajiban menafkahi tetap gugur darinya (diterima secara hukum), karena nafkah itu merupakan kewajiban yang dapat dipahami akal. Nabi menggunakan kata ‘shadaqah’ (sedekah) untuk merujuk pada nafkah secara majazi (kiasan), dan yang dimaksud di sini adalah pahala. Adapun petunjuk (qarinah) yang memalingkan dari makna hakiki (yakni sedekah untuk fakir miskin) adalah adanya ijma’ (kesepakatan ulama) yang membolehkan memberikan nafkah kepada istri yang berasal dari Bani Hasyim (keluarga Nabi), padahal mereka diharamkan menerima sedekah dalam arti zakat.