Hadis 33. Sedekah dari Rampasan yang Belum di bagi secara Resmi


عَنْ أَبِى الْمَلِيحِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ « إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَقْبَلُ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ ».

(رواه النسائي: ٢٥٣٦).

Hadis dari Abu al-Malih dari bapaknya ia berkata: aku mendengar Rasulullah SAW, ia berkata: “Allah Azza Wa Jalla tidak akan menerima shalat tanpa bersuci dan tidak menerima sedekah yang diambil dari mencuri”.

(HR al-Nasa’i: 2536).

Hadis ini menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan shalat tanpa bersuci atau bersedekah dengan harta haram, maka amalnya tidak diterima dan ini termasuk dosa besar. Oleh karena itu, menjaga kesucian badan dan kehalalan harta adalah syarat mutlak dalam ibadah shalat dan sedekah.