عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ بُرَيْدَةَ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ كُنْتُ تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّى بِوَلِيدَةٍ وَإِنَّهَا مَاتَتْ وَتَرَكَتْ تِلْكَ الْوَلِيدَةَ. قَالَ « قَدْ وَجَبَ أَجْرُكِ وَرَجَعَتْ إِلَيْكِ فِى الْمِيرَاثِ ».
(رواه أبي داود: ١٦٥٨).
Hadis dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya yaitu Buraidah bahwa Seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW dan berkata: “saya bersedekah kepada ibuku dengan seorang budak perempuan. Kemudian ia meninggal dan meninggalkan budak tersebut.” ia berkata: “telah tetap pahalamu dan budak tersebut kembali kepadamu dalam warisan.”
(HR Abu Dawud: 1658).
Hadis ini menjelaskan bahwa warisan bukanlah bentuk pengambilan kembali sedekah, dan sedekah yang kembali melalui warisan hukumnya halal. Hal ini menunjukkan keluasan dan fleksibilitas hukum Islam, sekaligus menekankan pentingnya niat dan jalur halal dalam kepemilikan harta.