Hadis 28. Siapa yang boleh mengambil Sedekah sementara dirinya Termasuk Orang Mampu


عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ « لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ ».

(رواه أبي داود: ١٦٣٧).

Hadis dari ‘Atha’ bin Yasar bahwa Rasulullah SAW, beliau bersabda: “tidak halal sedekah bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang bersumpah di jalan Allah, atau petugas zakat, atau orang yang berinvestasi, atau seseorang yang membeli hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya”.

(HR Abu Dawud: 1637).

Hadis ini menjelaskan bahwa sedekah (zakat) hanya boleh diterima oleh orang kaya dalam kondisi-kondisi khusus yang bersifat fungsional atau karena sedekah telah berpindah kepemilikan dengan sah. Hadis ini menunjukkan keluasan dan fleksibilitas hukum sedekah (zakat) dalam syari’at, serta perlindungan terhadap hak fakir miskin dari penyalahgunaan dana zakat oleh orang-orang yang tidak berhak.