عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم « مَنْ سَأَلَ وَلَهُ مَا يُغْنِيهِ جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ خُمُوشٌ أَوْ خُدُوشٌ أَوْ كُدُوحٌ فِى وَجْهِهِ ». فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْغِنَى قَالَ « خَمْسُونَ دِرْهَمًا أَوْ قِيمَتُهَا مِنَ الذَّهَبِ ».
(رواه أبي داو: ١٦٢٨).
قَالَ يَحْيَى فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُثْمَانَ لِسُفْيَانَ حِفْظِى أَنَّ شُعْبَةَ لاَ يَرْوِى عَنْ حَكِيمِ بْنِ جُبَيْرٍ فَقَالَ سُفْيَانُ فَقَدْ حَدَّثَنَاهُ زُبَيْدٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ.
Hadis dari Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid dari ayahnya dari Abdullah, ia berkata: Rasulullah SAW, ia berkata: “barangsiapa yang meminta-minta sementara ia memiliki sesuatu yang mencukupinya maka pada Hari Kiamat terdapat cakaran atau goresan atau luka pada wajahnya.” orang-orang berkata: “wahai Rasulullah, seperti apakah kecukupan itu?” ia berkata: “lima puluh dirham, atau senilai dengannya dari emas”.
(HR Abu Dawud: 1628).
Hadis ini menjelaskan bahwa sedekah tidak boleh diberikan kepada orang yang masih memiliki kecukupan dalam hidupnya, meskipun tidak kaya raya. Kriteria “cukup” itu bersifat relatif, tergantung kondisi pribadi seseorang, seperti penghasilan, tanggungan, dan kebutuhan sehari-hari.
Yahya berkata: kemudian Abdullah bin Utsman berkata kepada Sufyan: aku hafal bahwa Syu’bah tidak meriwayatkan dari Hakim bin Jubair. Sufyan berkata: telah menceritakan kepadanya Zubaid dari Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid.