Hadis 23. Gharim yang Berhak Menerima Sedekah dan lainnya


عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ أُصِيبَ رَجُلٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثِمَارٍ ابْتَاعَهَا فَكَثُرَ دَيْنُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَدَّقُوا عَلَيْهِ فَتَصَدَّقَ النَّاسُ عَلَيْهِ فَلَمْ يَبْلُغْ ذَلِكَ وَفَاءَ دَيْنِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِغُرَمَائِهِ خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ وَلَيْسَ لَكُمْ إِلَّا ذَلِكَ.

(رواه الترمذي: ٦٥٥ ).

قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَائِشَةَ وَجُوَيْرِيَةَ وَأَنَسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي سَعِيدٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ .قال أبو عيسى حديث أبي سعيد حديث حسن صحيح .قال الشيخ الألباني : صحيح

Hadis dari Abu Sa’id al-Khudri ia berkata: seorang lelaki pada zaman Rasulullah SAW mengalami kerugian pada buah-buahan yang dibelinya, lantas hutangnya bertambah banyak, maka Rasulullah SAW, ia berkata: “bersedekahlah kalian untuknya.” Lalu mereka bersedekah, namun (dari uang sedekah itu) belum bisa menutupi hutangnya, maka Rasulullah SAW berkata kepada orang-orang yang mempunyai hutang piutang padanya: “ambillah apa yang kalian dapatkan, karena hanya itu yang dapat kalian ambil.”

(HR al-Tirmidzi: 655).

Perawi berkata: dalam bab ini, ada juga riwayat penting) dari ‘Aisyah, Juwairyah dan Anas. Abu ‘Isa berkata: hadis Abu Sa’id adalah hadis hasan shahih. Syaikh al-Bani berkata: Shahih

Hadis ini menjelaskan bahwa prinsip keadilan dan kasih sayang dalam Islam, baik dalam jual beli maupun pengelolaan hutang. Islam memberikan perlindungan kepada orang yang benar-benar tidak mampu, dan mendorong agar umat saling membantu dalam kondisi sulit.