Hadis 20. Sedekah atas Nama Mayit


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ أَفَيَنْفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا فَقَالَ « نَعَمْ ». قَالَ فَإِنَّ لِى مَخْرَفًا وَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنِّى قَدْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا. (رواه الترمذي: ٦٧١).

قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ. وَبِهِ يَقُولُ أَهْلُ الْعِلْمِ. يَقُولُونَ لَيْسَ شَىْءٌ يَصِلُ إِلَى الْمَيِّتِ إِلاَّ الصَّدَقَةُ وَالدُّعَاءُ. وَقَدْ رَوَى بَعْضُهُمْ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم مُرْسَلاً. قَالَ وَمَعْنَى قَوْلِهِ إِنَّ لِى مَخْرَفًا. يَعْنِى بُسْتَانًا.

Hadis dari Ibnu Abbas bahwa seorang laki-laki berkata: “wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, apakah dia mendapatkan pahala jika saya bersedekah untuknya? Lalu ia menjawab: “iya,” ia berkata: oleh karena itu, Saksikanlah oleh tuan sesungguhnya saya infakkan kebun kurmaku ini.

(HR al-Tirmidzi: 671).

Abu Isa berkata: “hadis ini adalah hadis hasan. Dan para ulama berpendapat demikian, mereka mengatakan bahwa tidak ada sesuatu pun yang sampai kepada mayit kecuali sedekah dan do’a. Sebagian dari mereka meriwayatkan hadis ini dari Amr bin Dinar, dari Ikrimah, dari Nabi SAW secara mursal. Ia berkata: makna dari katanya “sesungguhnya aku makhraf maksudnya adalah kebun (atau taman).”

Hadis ini menjelaskan bahwa sedekah atas nama orang yang telah meninggal dunia adalah amalan yang disyari’atkan dalam Islam dan bermanfaat bagi si mayit. Melalui amalan ini, kita dapat terus berbuat baik untuk orang tua atau kerabat yang telah berpulang ke hadirat Allah SWT, serta memperoleh pahala yang terus mengalir.