عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم « مَا تَصَدَّقَ أَحَدٌ بِصَدَقَةٍ مِنْ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللَّهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ إِلاَّ أَخَذَهَا الرَّحْمَنُ بِيَمِينِهِ وَإِنْ كَانَتْ تَمْرَةً فَتَرْبُو فِى كَفِّ الرَّحْمَنِ حَتَّى تَكُونَ أَعْظَمَ مِنَ الْجَبَلِ كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ فَصِيلَهُ ».
(رواه مسلم: ٢٣٨٩).
Hadis dari Sa’id bin Yasar bahwa ia mendengar Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah SAW, ia bersabda: “tidak seorang pun yang menyedekahkan hartanya yang halal yang mana Allah memang tidak akan menerima kecuali yang baik melainkan Allah akan menerimanya dengan tangan kanan nya, meskipun sedekahnya itu hanya sebutir kurma. Maka kurma itu akan bertambah besar di tangan Allah Yang Maha Pengasih, sehingga menjadi lebih besar daripada gunung, sebagaimana halnya kamu memelihara anak kambing dan anak unta (yang semakin lama semakin besar)”.
(HR Muslim: 2389).
Kata Nabi SAW: “(Allah akan mengambilnya dengan tangan-Nya, meskipun itu hanya sebutir kurma, lalu ia akan berkembang di tangan Allah hingga menjadi lebih besar dari gunung),” sebagaimana dijelaskan oleh al-Mazari, bahwa ini adalah gambaran yang digunakan untuk memudahkan pemahaman, karena manusia biasa mengartikan sesuatu dengan cara yang mereka pahami. Jadi, makna yang dimaksud adalah Allah menerima sedekah tersebut dan memberikan pahala yang berlipat ganda. Kata “mengambil dengan tangan-Nya” di sini tidak bermaksud secara harfiah memiliki anggota tubuh, karena ini tidak sesuai dengan kebesaran Allah. Sebaliknya, ini adalah kiasan untuk menyatakan penerimaan dan keridhaan Allah terhadap sedekah yang diberikan. Demikian juga, “menumbuhkan” atau “memperbesar” di sini menggambarkan bahwa Allah memberikan pahala yang besar untuk sedekah tersebut.