Hadis 3. Orang yang suka Menyegerakan Sedekah


عَنِ ابْنِ أَبِى مُلَيْكَةَ أَنَّ عُقْبَةَ بْنَ الْحَارِثِ رضى الله عنه حَدَّثَهُ قَالَ صَلَّى بِنَا النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم الْعَصْرَ، فَأَسْرَعَ ثُمَّ دَخَلَ الْبَيْتَ ، فَلَمْ يَلْبَثْ أَنْ خَرَجَ ، فَقُلْتُ أَوْ قِيلَ لَهُ فَقَالَ « كُنْتُ خَلَّفْتُ فِى الْبَيْتِ تِبْرًا مِنَ الصَّدَقَةِ ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُبَيِّتَهُ فَقَسَمْتُهُ ».

(رواه البخاري :١٤٣٠).

Hadis dari Ibnu Abu Mulaikah bahwa ‘Uqbah bin Al Harits RA, menceritakan kepadanya, ia berkata: Nabi SAW shalat ‘Ashar berjama’ah bersama kami. Tiba-tiba ia dengan tergesa-gesa memasuki rumah. Tidak lama kemudian dia keluar, dan saya bertanya atau mengatakan kepadanya tentang ketergesaannya itu. Maka ia berkata: “Aku meninggalkan rumah sebatang emas dari harta shadaqah. Aku tidak mau bila sampai bermalam, maka aku bagi-bagikan”.

(HR al-Bukhari: 1430).

Hadis ini menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW sangat menjaga amanah dan tidak menunda-nunda dalam membagikan harta sedekah. Beliau segera membagikan emas sedekah yang tertinggal agar tidak bermalam di rumah. Ini mengajarkan kita untuk segera menunaikan hak orang lain dan tidak menunda kebaikan.