حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ رضى الله عنه قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا قَالَ « أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ ، تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى ، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلاَنٍ كَذَا، وَلِفُلاَنٍ كَذَا، وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ ».
(رواه البخاري :١٤١٩).
Abu Hurairah RA, telah menceritakan kepada kami ia berkata: seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW dan berkata: “wahai Rasulullah, shadaqah apakah yang paling besar pahalanya?” ia menjawab: “kamu bershadaqah ketika kamu dalam keadaan sehat dan kikir, takut menjadi faqir dan berangan-angan jadi orang kaya. Maka janganlah kamu menunda-nundanya hingga tiba ketika nyawamu berada di tenggorokanmu. Lalu kamu berkata: untuk si fulan sekian dan si fulan sekian. Padahal harta itu milik si fulan.”
(HR al-Bukhari: 1419).
Hadis ini menjelaskan bahwa sakit membatasi kepemilikan seseorang atas hartanya, dan kemurahan hati saat sakit tidak sepenuhnya menghapuskan sifat kikir yang melekat pada diri seseorang. Karena itu, disyaratkan harus dalam keadaan sehat agar pemberian itu mencerminkan pengorbanan yang tulus. Dalam kondisi sehat, seseorang masih mencintai harta dan khawatir akan jatuh miskin, sehingga bila dia tetap bersedekah, maka itu lebih menunjukkan keikhlasan. Sedangkan dalam kondisi sakit, orang cenderung tidak terlalu berharap pada harta karena merasa ajalnya dekat, sehingga sedekahnya kurang menunjukkan ketulusan.