عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ قَالَ حَدَّثَتْنِى فَاطِمَةُ عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ قَالَ « تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّى فِيهِ » (رواه مسلم: ٧٠١)
Artinya: hadis dari Hisyam bin Urwah dia berkata: telah menceritakan kepada kami Fatimah dari Asma’ dia berkata: “Seorang perempuan datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata: ‘Pakaian salah seorang dari kalangan kami terkena darah haid. Apa yang harus dia lakukan? ‘ Beliau bersabda: “Keriklah darah itu (terlebih dahulu), kemudian bilaslah ia dengan air, kemudian siramlah ia. Setelah itu (kamu boleh) menggunakannya untuk mendirikan shalat.” Dan telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Abu ath-Thahir telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahab telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Abdullah bin Salim dan Malik bin Anas serta Amru bin al-Harits semuanya dari Hisyam bin Urwah dengan sanad ini seperti hadits Yahya bin Sa’id.” (HR. Muslim: 701)
Hadis ini menjelaskan tata cara menyucikan pakaian yang terkena darah haid. Nabi Muhammad SAW mengajarkan secara rinci pertama dikerik dahulu darah yang menempel, kemudian dibilas dengan air, dan terakhir disiram agar benar-benar bersih. Setelah itu, pakaian tersebut bisa digunakan untuk shalat. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kebersihan dalam pelaksanaan ibadah, sekaligus memberikan solusi praktis dan logis dalam mengatasi najis. Pendekatan Nabi sangat aplikatif dan memperhatikan kondisi perempuan, mengajarkan bahwa kesucian dalam beribadah harus dipenuhi dengan cara yang bersih dan tepat.