عَنْ هِشَامٍ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ أَنَّهَا قَالَتْ سَأَلَتِ امْرَأَةٌ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ إِحْدَانَا إِذَا أَصَابَ ثَوْبَهَا الدَّمُ مِنَ الْحَيْضَةِ ، كَيْفَ تَصْنَعُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَصَابَ ثَوْبَ إِحْدَاكُنَّ الدَّمُ مِنَ الْحَيْضَةِ ، فَلْتَقْرُصْهُ ثُمَّ لِتَنْضَحْهُ بِمَاءٍ ، ثُمَّ لِتُصَلِّى فِيهِ.(رواه البخاري:٣٠٧)
Artinya: hadis dari Hisam bin ‘Urwah dari Fathimah binti al- Mundzir dari Asma’ binti Abu Bakar ash-Shiddiq berkata: seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW, ia berkata: wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu bila seorang dari kami bajunya terkena darah haid. Apa yang harus dilakukannya? Rasulullah SAW lalu menjawab: jika darah haid mengenai pakaian seorang dari kalian, maka hendaklah ia bersihkan darah yang mengenainya, lalu hendaklah ia percikkan air padanya, kemudian hendaklah ia shalat dengannya. (HR. al-Bukhari: 357)
Hadis ini menjelaskan salah satu hukum terkait kebersihan pakaian yang terkena darah haid, di mana Rasulullah SAW memberikan petunjuk praktis bahwa cukup membersihkan bagian yang terkena darah dan memercikkan air, sehingga pakaian tersebut suci kembali untuk digunakan shalat. Diriwayatkan oleh Asma’ binti Abu Bakar, hadis ini menunjukkan bahwa darah haid termasuk najis, namun Islam memudahkan umatnya dalam bersuci tanpa membebani secara berlebihan. Hadis ini juga menggambarkan betapa aktifnya para wanita di masa Nabi dalam bertanya tentang persoalan agama, termasuk yang bersifat pribadi, serta memperlihatkan sikap Rasulullah yang ramah, terbuka, dan solutif dalam menjawab kebutuhan umat. Selain itu, hadis ini menjadi landasan penting dalam fiqih untuk menetapkan hukum najis dan tata cara pensucian pakaian.