عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ. (رواه البخاري: ٣٤٨)
Artinya: hadis dari ‘Aisyah istri Nabi SAW, bahwa Jika Nabi SAW mandi karena janabat, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudhu’ sebagaimana wudhu’ untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya ke dalam air lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya. (HR. al-Bukhari: 348)
Hadis ini menjelaskan tentang tata cara mandi janabah yang dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW sebagaimana disampaikan oleh ‘Aisyah RA. Dalam hadis ini tergambar urutan yang sistematis dan penuh perhatian terhadap kesucian, dimulai dengan mencuci kedua telapak tangan untuk membersihkan kotoran, kemudian berwudhu’ seperti untuk shalat sebagai bentuk penyucian anggota tubuh, dilanjutkan dengan memasukkan jari-jari ke dalam air dan menggosokkannya ke kulit kepala untuk memastikan air benar-benar membasahi bagian pangkal rambut, lalu menyiram kepala sebanyak tiga kali sebagai bentuk penyempurnaan, dan akhirnya mengalirkan air ke seluruh tubuh hingga merata. Penjelasan ini menunjukkan kesempurnaan tuntunan Rasulullah dalam menjaga kebersihan badan setelah hadas besar, serta menjadi dasar penting dalam memahami adab bersuci dalam Islam.