قَصُّ الشَّارِبِ
عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يَأْخُذْ شَارِبَهُ فَلَيْسَ مِنَّا (رواه النَّسَائِي: ١٤)
Artinya: hadis dari Zaid bin Arqam dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa tidak memotong kumisnya, dia tidak termasuk golongan kami.” (HR. an-Nasa’i: 14)
Hadis ini menjelaskan kecaman terhadap orang yang tidak memotong kumis, sampai dikatakan “bukan golongan kami.” Ini menunjukkan bahwa menjaga kumis tetap rapi bukan hanya sunnah tetapi juga identitas seorang muslim, dan bagian dari kebersihan yang dicintai Allah.