Mengusap Khuff


عَنْ هَمَّامِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ بَالَ جَرِيرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ فَقِيلَ لَهُ أَتَفْعَلُ هَذَا قَالَ وَمَا يَمْنَعُنِى وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَفْعَلُهُ. قَالَ إِبْرَاهِيمُ وَكَانَ يُعْجِبُهُمْ حَدِيثُ جَرِيرٍ لأَنَّ إِسْلاَمَهُ كَانَ بَعْدَ نُزُولِ الْمَائِدَةِ. هَذَا قَوْلُ إِبْرَاهِيمَ يَعْنِى كَانَ يُعْجِبُهُمْ. قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنْ عُمَرَ وَعَلِىٍّ وَحُذَيْفَةَ وَالْمُغِيرَةِ وَبِلاَلٍ وَسَعْدٍ وَأَبِى أَيُّوبَ وَسَلْمَانَ وَبُرَيْدَةَ وَعَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ وَأَنَسٍ وَسَهْلِ بْنِ سَعْدٍ وَيَعْلَى بْنِ مُرَّةَ وَعُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ وَأُسَامَةَ بْنِ شَرِيكٍ وَأَبِى أُمَامَةَ وَجَابِرٍ وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ وَابْنِ عُبَادَةَ وَيُقَالُ ابْنُ عِمَارَةَ وَأُبَىُّ بْنُ عِمَارَةَ. قَالَ أَبُو عِيسَى وَحَدِيثُ جَرِيرٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. (رواه الترمذي: ٩٣)

Artinya: hadis dari Hammam Ibnul Harits ia berkata: Jarir bin Abdullah buang air kecil, lalu berwudlu dan mengusap kedua khufnya. Lalu dikatakan kepadanya: “kenapa engkau melakukan ini?” ia berkata: “Apa yang menghalangiku untuk melakukan ini? aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya.”Ibrahim berkata: “Hadits Jarir ini membuat orang-orang merasa ta’ajub, karena Jarir masuk Islam setelah turunnya surat Al Maidah.” Ini adalah perkataan Ibrahim, yakni perkataan: “Hadits ini membuat orang-orang merasa ta’ajub.” Ia berkata: “Dalam bab ini juga ada riwayat dari Umar, Ali, Hudzaifah, Al Mughirah, Bilal, Sa’d, Abu Ayyub, Salman, Buraidah, ‘Amru bin Umayyah, Anas, Sahl bin Sa’d, Ya’la bin Murrah, Ubadah Ibnu Shamid, Usamah bin Syarik, Abu Umamah, Jabir, Usamah bin Zaid dan Ibnu Ubadah, ada juga yang mengatakan, Ibnu Umarah dan Ubay bin Imarah.” Abu Isa berkata: “Hadits Jarir ini derajatnya adalah hasan shahih.” (HR. al-Tirmidzi: 93)

Hadis ini menjelaskan tentang kebolehan mengusap khuf (sepatu kulit) dalam wudhu sebagai rukhsah (keringanan) yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana diteladani oleh Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu. Ketika Jarir melakukan hal itu, sebagian orang merasa heran, sebab Jarir baru masuk Islam setelah turunnya Surah al-Maidah, yang banyak memuat penyempurnaan hukum syariat, termasuk tentang bersuci. Namun, penjelasan Ibrahim menunjukkan bahwa meskipun masuk Islam belakangan, Jarir tetap menyaksikan praktik tersebut dari Nabi dan mengamalkannya sesuai tuntunan. Riwayat ini diperkuat pula oleh banyak sahabat lain yang meriwayatkan tentang pensyariatan mengusap khuf, sehingga hadis ini, menurut Abu Isa (at-Tirmidzi), berstatus hasan sahih dan menjadi dasar kuat dalam fiqh mengenai wudhu dengan mengusap khuf dalam kondisi tertentu.