Mandi sebelum Shalat Jum’at


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضى الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ  صلى الله عليه وسلم قَالَ « إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ » (رواه البخاري: ٨٧٧)

Artinya: hadis dari Abdullah ibn Umar ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:” Jika salah seorang kalian mendatangi shalat jum’at hendaklah ia mandi.” (HR. al-Bukhari: 877)

Hadis ini menjelaskan tentang anjuran mandi bagi siapa saja yang hendak menghadiri shalat Jum’at, sebagai bentuk kesunnahan yang sangat ditekankan dalam Islam. Dalam hadis ini, Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk mandi sebelum menghadiri shalat Jum’at, yang menunjukkan perhatian Islam terhadap kebersihan, keharuman, dan kesiapan fisik serta mental dalam melaksanakan ibadah berjamaah. Mandi Jum’at bukan hanya demi kesegaran jasmani, tetapi juga mencerminkan etika sosial agar tidak mengganggu kenyamanan orang lain dengan bau badan atau kotoran. Hadis ini juga memperkuat konsep bahwa kebersihan adalah bagian dari iman dan merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap hari Jumat sebagai hari besar pekanan umat Islam.