عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ أَنَّهُ سَمِعَ عُرْوَةَ يَقُولُ دَخَلْتُ عَلَى مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ فَذَكَرْنَا مَا يَكُونُ مِنْهُ الْوُضُوءُ. فَقَالَ مَرْوَانُ
وَمِنْ مَسِّ الذَّكَرِ. فَقَالَ عُرْوَةُ مَا عَلِمْتُ ذَلِكَ. فَقَالَ مَرْوَانُ أَخْبَرَتْنِى بُسْرَةُ بِنْتُ صَفْوَانَ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ
الله عليه وسلم يَقُولُ « مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ ». (رواه أبو داود: ١٨١)
Artinya: hadis dari Abdullah bin Abu Bakar, bahwa ia mendengar ‘Urwah berkata: “Aku masuk menemui Marwan bin al-Hakam, lalu kami membicarakan tentang hal hal yang mewajibkan wudhu. Maka Marwan berkata, ‘Termasuk menyentuh kemaluan.’‘Urwah berkata, ‘Aku tidak mengetahui hal itu.’Lalu Marwan berkata, ‘Busrah binti Shafwan telah mengabarkan kepadaku bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud: 181)
Hadis ini menjelaskan bahwa menyentuh kemaluan termasuk perkara yang membatalkan wudhu berdasarkan sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Busrah binti Shafwan. Dalam percakapan antara ‘Urwah dan Marwan, tampak bahwa tidak semua sahabat mengetahui atau sepakat tentang hal ini, namun Marwan menegaskan pendapatnya dengan menyebutkan sanad langsung dari seorang sahabat perempuan yang mendengar langsung dari Rasulullah. Hal ini menunjukkan pentingnya periwayatan hadis dari berbagai sumber, termasuk dari sahabat wanita, serta menegaskan bahwa menyentuh kemaluan tanpa penghalang adalah hal yang membatalkan wudhu menurut sebagian besar ulama berdasarkan hadis ini. Hadis ini juga menunjukkan bagaimana para tabi’in berdiskusi dan merujuk kembali pada hadis Nabi sebagai dasar hukum fikih.