Membasuh Wajah dan Tangan setelah Bangun Tidur


عَنْ سُفْيَانَ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ كُرَيْبٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ نَامَ. (رواه مسلم: ٧٢٤)

Artinya: hadis dari Sufyan dari Salamah bin Kuhail dari Kuraib dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bangun di suatu malam untuk buang hajat, lalu beliau membasuh wajahnya dan mencuci tangannya kemudian tidur lagi. (HR. Muslim: 724)

Hadis dari Ibnu Abbas ini menceritakan kebiasaan Nabi SAW ketika bangun di malam hari untuk buang hajat. Setelah buang hajat, beliau membasuh wajah dan mencuci tangan sebelum kembali tidur. Hadis ini menunjukkan perhatian Nabi SAW terhadap kebersihan dan kesiapan diri untuk kembali menghadap Allah, bahkan dalam keadaan tidur. Mencuci tangan dan wajah setelah bangun dari tidur malam atau setelah buang hajat mencerminkan sunnah menjaga kesucian dan kenyamanan pribadi. Sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai dasar anjuran untuk bersuci sebelum tidur atau setelah melakukan hajat, sekalipun tidak diwajibkan. Ini juga menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan adab dan kebersihan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk pada momen-momen kecil seperti sebelum tidur.