قَالَ أَبُو حُمَيْدٍ أَنَا أَعْلَمُكُمْ بِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. قَالُوا فَاعْرِضْ. فَذَكَرَ الْحَدِيثَ. قَالَ وَيَفْتَحُ أَصَابِعَ رِجْلَيْهِ إِذَا سَجَدَ ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَيَرْفَعُ وَيَثْنِى رِجْلَهُ الْيُسْرَى فَيَقْعُدُ عَلَيْهَا ثُمَّ يَصْنَعُ فِى الأُخْرَى مِثْلَ ذَلِكَ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ. قَالَ حَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِى فِيهَا التَّسْلِيمُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شِقِّهِ الأَيْسَرِ.
(رواه ابو داود)
Artinya: hadis dari Abu Hamid, ia berkata: aku adalah orang yang paling mengetahui di antara kalian tentang shalat Rasulullah SAW. Mereka (para sahabat) berkata: kalau begitu, jelaskanlah kepada kami, lalu ia pun menyebutkan hadis tersebut dan berkata: Nabi SAW membuka jari-jari kakinya ketika sujud. Kemudian ia mengucapkan “Allahu Akbar”, lalu bangkit dan melipat kaki kirinya, lalu duduk di atasnya. Kemudian pada rakaat berikutnya Nabi melakukan hal yang sama. Kemudian ia melanjutkan hadis itu sampai ia berkata: Hingga tatkala sampai sujud terakhir yang ada salamnya, maka Nabi SAW mengeluarkan kaki kirinya dan duduk dengan tawarruk diatas sisi kiri beliau SAW.
(HR. Abu Daud: 964)
Hadis ini menjelaskan tentang tata cara duduk tasyahud akhir yakni duduk tawarruk. Adapun duduk tawarruk adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri kedepan (di bawah kaki kanan), dan duduknya di atas tanah/lantai.