عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ وَلَا يُبَالِي مَن مَّرَّ وَرَاءَ ذَٰلِكَ. (رواه مسلم: ٢٤١)
Hadis dari Musa bin Thalhah dari ayahnya, yang berkata: Rasulullah SAW bersabda: jika salah seorang di antara kalian meletakkan sesuatu di hadapannya yang seukuran dengan ujung belakang pelana, maka hendaklah dia shalat, dan tidak perlu peduli siapa yang lewat di belakangnya. (HR. Muslim: 241)
Hadis ini menjelaskan tentang pentingnya menggunakan sutrah (pembatas) saat shalat, yaitu benda yang diletakkan di depan orang yang shalat sebagai pembatas antara dia dan orang yang lalu-lalang di depannya.